Sunday 2 January 2011

TUGAS MATA KULIAH PKn

TUGAS MATA KULIAH

“ Pendidikan Dasar PKn”

Pertanyaan-pertanyaan

1. Maksud dari pengertian, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)?

2. Coba jelaskan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan PKn?

3. Coba jelaskan Pengertian Nilai dan Moral PKn?

4. Coba jelaskan pengertian Moral dalam materi PKn.

5. Coba jelaskan penegrtian Norma dalam materi PKn SD

Jawaban

1. Maksud dari pengertian, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)?

Pengertian PKn (n) tidak sama dengan PKN (N). PKN (N) adalah Pendidikan Kewargaan Negara, sedangkan PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah KN merupakan terjemahan civics. Menurut Soemantri (1967) merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan untuk memnbentuk atau membina warga negara yang baik, yaitu warganegara yang tahu, mau dan mampu berbuat baik. Warga negara yang baik adalah warga negara yang mengetahui dan menyadari serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara (Winata Putra 1978), itulah maksud dari PKN (N). Bagaimana dengan PKn(n). PKn (n) adalah Pendidikan Kewarganegaraan yaitu yang menyangkut status formal warga negara yang pada awalnya diatur dalam undang-undang no.2 th 1949 isinya mengatur tentang diri kewarganegaraan peraturan tentang naturalisasi atau pemerolehan status sebagai warga negara Indonesia (Winata Putra 1995). Undang-undang ini telah diperbarui dalam UU no.62 th 1958. dalam perkembanganya karena UU ini dianggapa cukup diskriminatif maka diperbarui lagi yang sekarang diatur dalam UU no.12 th 2006 tentang kewarganegaraan, yang telah diberlakukan mulai 1 Agustus 2006 UU ini sebelumnya telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna tanggal 11 Juli 2006. ada hal yang menarik dalam UU ini karena didalamnya telah memberi perlindungan pada kaum perempuan yang merubah menikah dengan warga negara asing dan nasib anak-anaknya (Harpen dan Jehani 2006). Perubahan ini dibangun setelah menimbang UUD hasil amandemen yang sarat dengan kebebasan serta penuh dengan perlindungan HAM serta hasil konvensi internasional yang anti diskriminasi.

Dengan demikian sudah jelas bahwa KN berbeda dengan Kn karena KN merupakan program pendidikan tentangn hak dan kewajiban warga negara yang baik. Sedangkan Kn merupakan status formal warga negara yang diatur dalam UU no.2 th 1949 tentang naturalisasi dan yang terakhir sekarang diperbarui lagi dalam UU no.12 th 2006.

2. Coba jelaskan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan PKn?

Tujuan PKn untuk membentuk watak atau karakteristik warga negara yang baik. Sedangkan tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, menurut Mulyasa (2007) adalah untuk menjadikan siswa

v mampu berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi persoalan hidup maupun isu kewarganegaraan di negaranya.

v mau berpartisipasi dalam segala bidang kegiatan, secara aktif dan bertanggung jawab, sehingga bisa bertindak secara cerdas dalam semua kegiatan, dan

v bisa berkembang secara positif dan demokratis, sehingga mampu hidup bersama dengan bangsa lain di dunia dan mampu berinteraksi, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan baik. Hal ini akan mudah tercapai jika pendidikan nilai moral dan norma tetap ditanamkan pada siswa sejak usia dini karena jika siswa sudah memiliki nilai moral yang baik maka tujuan untuk mencapai warga negara yang baik akan mudah terwujudkan. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan PKn di SD adalah untuk menjadikan warganegara yang baik, yaitu warganegara yang tahu, mau, dan sadar akan hak dan kewajibannya. Dengan demikian, diharapkan kelak dapat menjadi bangsa yang terampil dan cerdas, dan bersikap baik sehingga mampu mengikuti kemajuan teknologi modern.

3. Coba jelaskan Pengertian Nilai dan Moral PKn?

Pengertian nilai (value), menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku. Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu tersebut secara intrinsik memang berharga.

Pendidikan nilai adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam diri siswa. PKn SD sebagai pendidikan nilai yaitu mata pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila /budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn SD. Pelaksanaannya selain melalui taksonomi Bloom dkk, juga bisa menggunakan jenjang afektif (Kratzwoh,1967) yaitu menerima nilai (receiving), menanggapi.

nilai/penanggapan nilai (responding), penghargaan nilai (valuing), pengorganisasian nilai (organization), karakterisasi nilai (characterization), namun disini cenderung memilih Bloom dkk. Selanjutnya marilah kita mencermati contoh nilai di bawah ini.

hendaknya sadar bahwa secara historis, nilai Pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri, bukan dikulak dari negara lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsa Indonesia lahir. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika Pancasila mendapat predikat sebagai jiwa bangsa.

Nilai Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan hidup/panutan hidup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila telah tercermin dalam norma seperti norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum.

Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cermin perilaku hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak. Bisakah Anda membuat contoh penerapan nilai ini pada keluarga Anda? Marilah kita coba dengan contoh gotong-royong. Jika perbuatan gotong-royong dimaknai sebagai nilai, maka akan lebih bermakna jika nilai gotong-royong tersebut telah menjadi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak seseorang secara individu maupun sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu, nilai gotong-royong seperti yang dicontohkan tadi adalah perilaku yang menunjukkan adanya rasa saling membantu sesama dalam melakukan sesuatu yang bisa dikerjakan secara bersama-sama sebagai perwujudan dari rasa solidaritas yang memiliki makna kebersamaan dalam kegiatan bergotong-royong.

Berdasarkan uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan makna nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang terdapat dalam berbagai hal yang dianggap sebagai sesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat. Dalam pembelajaran PKn SD, nilai sangat penting untuk ditanamkan sejak dini karena nilai bermanfaat sebagai standar pegangan hidup. Dengan demikian, nilai Pancasila perlu dipahamkan pada anak SD. Sarana paling tepat untuk menanamkannya adalah melalui pembelajaran PKn, karena di dalamnya terkandung muatan nilai, moral, dan norma yang disertai contoh-contoh.

4. Coba jelaskan pengertian Moral dalam materi PKn?

Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik buruk seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral baik dan manusiawi. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada di dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan. Moral dan moralitas ada sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan.

Ada beberapa pakar yang mengembangkan pembelajaran nilai moral, dengan tujuan membentuk watak atau karakterstik anak. Pakar-pakar tersebut di antaranya Newman, Simon, Howe, dan Lickona. Dari beberapa pakar tersebut, pendapat Lickona-lah yang lebih cocok diterapkan untuk membentuk watak/karakter anak. Pandangan Lickona (1992) tersebut dikenal dengan educating for character atau pendidikan karakter/watak untuk membangun karakter atau watak anak. Dalam hal ini, Lickona mengacu pada pemikiran filosof Michael Novak yang berpendapat bahwa watak atau karakter seseorang dibentuk melalui tiga aspek yaitu, moral knowing, moral feeling, dan moral behavior, yang mana satu sama lain saling berhubungan dan terkait.

Lickona menggarisbawahi pemikiran Novak. Ia berpendapat bahwa pembentukan karakter atau watak anak dapat dilakukan melalui tiga kerangka pikir, yaitu konsep moral (moral knowing), sikap moral (moral feeling), dan perilaku moral (moral behavior). Dengan demikian, hasil pembentukan sikap karakter anak pun dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral.

Konsep moral (moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral (knowing moral value), pandangan ke depan (perspective taking), penalaran moral (reasoning), pengambilan keputusan (decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge).

Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience), rasa percaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the good), pengendalian diri (self control), kerendahan hati (and huminity).

Perilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan (compalance), kemauan (will) dan kebiasaan (habbit).

Teori Lickona (1992) ini cukup relevan untuk digunakan dalam membentuk watak anak dan sesuai dengan karakteristik materi PKn. Sasaran pembelajaran PKn SD dapat dikaitkan dengan pola pikir Lickona tersebut. Dari sini dapat kita lihat hasilnya, seberapa jauh perubahan watak atau karakter anak setelah mendapat materi PKn. Misalnya, bagaimana watak atau karakter anak yang terbentuk berkenaan dengan demokrasinya setelah ia menerima materi demokrasi tersebut.

Berdasarkan uraian di muka, dapat disimpulkan bahwa pengertian moral/moralitas adalah suatu tuntutan perilaku yang baik yang dimiliki oleh individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku. Dalam pembelajaran PKn, moral sangat penting untuk ditanamkan pada anak usia SD, karena proses pembelajaran PKn SD memang bertujuan untuk membentuk moral anak, yaitu moral yang sesuai dengan nilai falsafah hidupnya.

5. Coba jelaskan penegrtian Norma dalam materi PKn SD?

Norma adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakan manusia. Norma juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung nilai benar/salah. Dalam bahasa Inggris, norma diartikan sebagai standar. Di samping itu, norma juga bisa diartikan kaidah atau petunjuk hidup yang digunakan untuk mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.

Norma yang berlaku di masyarakat Indonesia ada lima, yaitu

1. norma agama

2. norma susila

3. norma kesopanan

4. norma kebiasaan, dan

5. norma hukum dan sebenarnya masih ada yang lain.

Pelanggaran norma biasanya mendapatkan sanksi, tetapi bukan berupa hukuman di pengadilan. Menurut Anda apa sanksi dari pelanggaran norma agama? Sanksi dari norma agama lebih ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan di akhirat, atau di dunia atas kehendak Tuhan. Sanksi pelanggaran/penyimpangan norma kesusilaan adalah moral yang biasanya berupa gunjingan dari lingkungannya. Penyimpangan norma kesopanan dan norma kebiasaan, seperti sopan santun dan etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh. Begitu pula norma hukum, biasanya berupa aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku di masyarakat dan disepakati bersama.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat. Norma dalam masyarakat hendaknya dipatuhi oleh anggota masyarakat, karena norma tersebut mengandung sanksi. Siapa saja, baik individu maupun kelompok, yang melanggar norma mendapat hukuman yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan departemen agama, sanksi susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang diberikan oleh masyarakat berupa sanksi moral.


Posted Oktober 15th, 2009

ENDANG RUSIANA

NIM : 0905269

KLS : BAHASA INDONESIA (B)

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More