Monday 18 April 2011

UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR












 Syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat Rahmat dan Inanayah-Nya kami dapat menyusun Proposal Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2010/2011 di SD Negeri kami, dilingkungan UPTD TK/SD  Kecamatan Lemahabang TK,SD Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang.
            Diharapkan dengan adanya Proposal Ujian Sekolah Terintregasi dengan Ujian Nasional (UN) baik lisan, tulisan, maupun perbuatan/praktik di SD Negeri kami dapat berjalan tertib dan berjalan sesuai dengan rencana sebagai mana yang di harapkan.
            Kami sangat menyadari dalam penyusunan Proposal Pelaksanaan Ujian Sekolah Terintegrasi dengan Ujian Nasional (UN) masih banyak kekurangannya, baik dalam penyusunan kata, kalimat, maupun dalam penyajian secara kesseluruhan kegiatan jauh dari sempurna. Untuk  itu kami mohon saran dan kritik dari Bapak/Ibu Pengawas, Penilik, dan Kepala UPTD TK/SD Kecamatan Lemahabang TK, SD Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang
Semoga Proposal ini bermanfaat bagi kita semua terutama SD Negeri kami agar sukses dalm melaksanakan US/UN Amiin.
 

Lemahabanag, 18 April 2011

                          
Penyusun



A.                Latar Belakang

Ujian Sekolah yang disingkat US dengan Ujian Nasional yang disingkat UN, selalu dilaksanakan setiap akhir tahun  pelajaran oleh semua sekolah mulai dari SD, SMP, sampai SMA dan SMK. Tujuan utama Ujian Sekolah  dan Ujian Nasional adalah untuk (a) mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, (b) mengukur mutu pendidikan, (c) mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan secara nasional, propinsi, kabupaten/kota, dan sekolah kepada masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional sebagai mana tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal  3  sebagai berikut :
1.                  Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2.                  Untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional tersebut Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional berupaya mengadakan  perbaikan dan pembaharuan sistem pendidikan di Indonesia, yaitu dalam bentuk pembaharuan kurikulum, penataan guru, peningkatan manajemen pendidikan, serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. Dengan pembaharuan ini diharapkan dapat dihasilkan manusia yang kreatif yang sesuai dengan tuntutan jaman, yang pada akhirnya mutu pendidikan di Indonesia meningkat.
3.                  Peningkatan mutu pendidikan akan tercapai apabila proses belajar  mengajar  yang diselenggarakan di kelas benar-benar efektif dan berguna untuk mencapai kemampuan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang diharapkan. Karena pada dasarnya proses belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan, di antaranya guru merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan berhasilnya proses belajar mengajar di dalam kelas. Oleh karena itu guru dituntut untuk meningkatkan peran dan kompetensinya, guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat yang optimal. Adam dan Decey (dalam Usman, 2003) mengemukakan peranan guru dalam proses belajar mengajar adalah sebagai berikut: (a) guru sebagai demonstrator, (b) guru sebagai pengelola kelas, (c) guru sebagai mediator dan fasilitator dan (d) guru sebagai evaluator. 

B.                 Dasar

1.                  Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional.
2.                  Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan untuk SatUN Pendidikan Dasar dan Menengah.
3.                  Permendiknas No. 82 tahun 2008 tentang Ujian Sekolah (US) untuk sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB) tahun pelajaran 2010/2011.
4.                  Petunjukj teknis Pelaksanaan US / UN tahun 2010/2011
5.                  Rapat Dinas UPTD TK/SD Kecamatan Lemahabang tentang US / US.
6.                  Rapat Kepala Sekolah dan Guru kelas 6 tentang Pembentukan Panitia US / UN  SD Negeri Lemahabang IV Tahun Pelajaran 2010/2011

C.                 Tujuan

1.                  Mengimplementasikan Permendiknas No. 82 tahun 2008 tentang Ujian Sekolah  (US) untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar luar Biasa (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2010/2011.  Menyelesaikan Program Tahunan RKS SD Negeri Lemahabang IV tahun 2010/2011 tentang Pengembangan Kurikulum dan Kualitas Belajar dalam menuntaskan Kriteria Ketuntasan Minimal Mata.
2.                  Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan pelajaran yang lainnya di Kelas VI.
Melaksanakan Program dan Kegiatan Sekolah Dasar Lemahabang VII Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang tentang meningkatkan Nilai US dan UN tahun pelajaran 2010/2011
3.                  Menghasilan Lulusan SD Negeri Lemahabang IV Tahun Pelajaran 2010/2011 yang telah menyelesaikan SKL.

D.                Sasaran

Siswa kelas VI SD Negeri Lemahabang IV Tahun Pelajaran 2010/2011 dengan rincian sebagai   berikut :

SD Negeri Lemahabang IV
1.                  Jumlah Siswa Perempuan              : 14 orang
2.                  Jumlah Siswa laki-laki                   : 17 orang
Jumlah Kelas VI                                 : 27 orang 


1.        Program Kegiatan


1.1  Susunan Panitia US


       Penasehat                                  :    Pengawas TK/SD Kecamatan Lemahabang
                                                              1. Drs. E. Iskandar Sexta Putra
                                                                  NIP. 19561124 197601 1 001
       Penanggung Jawab                   :    2. Kepala SD Negeri Lemahabang IV
                                                                  Siti Rukaenah, S.Pd.       
        Ketua                                       :   Suwardi, S.Pd.
       Sekretaris                                  :    Endang Rusiana.
       Bendahara                                 :    Dasih, Ama.PD.OR
       Anggota                                    :    Suakanda, S.Pd..
                                                              Sopandi Ama.
                                                              Dirta
                                                              Sukaesih, Ama.Pd.
                                                              Yanti Supriadi
                                                             

Menetahui,
Ketua




Suwardi, S.Pd.
NIP.  19670312 200212 1 002
Lemahabanag, 18 April 2011

Sekretaris




Endang Rusiana.
NIP 19550915 197704 1 003


KEMBALI KE HALAMAN UTAMA

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More